RSS

Tata Tertib Siswa


TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 TANJUNGBINTANG



Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH

1.   Pakaian Seragam
      Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
      a.   Umum
            1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
            2) Hari Senin s.d Kamis :
                 Memakai seragam OSIS
                 Memakai bedge OSIS dan identitas/ atribut sekolah sesuai  ketentuan
                 Memakai dasi sesuai ketentuan
                 Memakai  ikat pinggang warna hitam, kaos kaki warna putih dan sepatu hitam
                 Hari Ju’at dan Sabtu:
                 Memakai Seragam pramuka
                 Memakai tanda/ atribut pramuka sesuai ketentuan
                 Kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam
     
      b.   Khusus Siswa Laki-laki
            1) Baju dimasukkan ke dalam celana
            2) Panjang celana sesuai ketentuan
            3) Celana dan lengan baju tidak digulung
            4) Celana tidak disobek atau dijahit bentuk cutbrai
            5) Celana tidak dijahit bentuk pensil
      c.   Khusus Siswa Perempuan
            1) Baju dimasukkan ke dalam rok
            2) Panjang rok sesuai ketentuan
            3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih untuk seragam osis dan jilbab warna coklat untuk seragam pramuka
            4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
            5)  Lengan baju tidak digulung
            6)   Pakaian bersahaja tidak terbuat dari kain yang tipis atau tembus pandang,  
                   tidak ketat   
                 
2.   Pakaian Olah Raga
      Siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan pada saat pelajaran olah raga.


Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1.   Umum :
      Siswa dilarang :
      1) Berkuku panjang
      2) Mengecat rambut dan kuku
      3) Bertato
2.   Khusus Siswa Laki-laki
      1) Tidak berambut panjang
      2) Tidak bercukur gundul
      3) Rambut tidak berkucir
      4) Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
3.   Khusus Siswa Perempuan
      Tidak memakai make-up yang berlebihan.

Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.   Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
2.   Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan mohon ijin masuk kepada guru yang mengajar di kelas.
3.   Siswa terlambat datang  ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pertama dan kedua
4.   Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas/ sekolah.
5.   Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
6.   Pada waktu pulang siswa diwajibkan pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan pengembangan diri/ ekstrakurikuler.
7.   Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN


1.   Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket yang secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.   Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
      1)   Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol white board.
      2)   Taplak meja dan bunga
      3)   Sapu ijuk, pengki plastic dan tempat sampah
      4)   Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
3.   Tim piket kelas mempunyai tugas :
      1)   Membersihkan lantai dan dinding serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
      2)   Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol white board, membersihkan papan tulis, dll.
      3)   Melengkapi dan merapihkan hiasan dinding kelas, seperti bagian struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absent dan hiasan lainnya.
      4)   Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
      5)   Menulis papan absensi kelas
      6)   Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4.   Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan dan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
5.   Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
6.   Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luat sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.   Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
8.   Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium IPA, laboratorium komputer dan sumber belajar lainnya
9.   Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.   Mengucapkan salam antar teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/ siang hari atau mau berpisah pada siang/ sore hari.
2.   Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial.
3.   Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.   Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan sesuatu yang benar adalah benar.
5.   Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.   Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.   Berani mengaku kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.   Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan adab yang membedakan hubungan dengan orang lain lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, celaan, kasar, cacian dan pornografi.

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR


1.   Upacara bendera (setiap Senin)
2.   Setiap siswa wajib mengikuti upcara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan sekolah.
3.   Peringatan hari-hari besar.
      1)   Setiap siswa mengikuti upcara peringatan hari-hari besar nasional seperti (Hari Kemerdekaan), Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2)   Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.   Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
2.   Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat dzuhur, dan sholat jum’at berjamaah di sekolah.
3.   Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren kilat.
4.   Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.   Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika, obat Psikotropika, Obat terlarang lainnya dan berpacaran.
2.   Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3.   Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
4.   Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, dan menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
5.   Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
6.   Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau HP yang memuat video pornografi.
7.   Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
8.   Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
9.   Mengambil barang –barang (mencuri) baik milik sekolah maupun milik teman  
      yang bukan miliknya
10.Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan
      pemerasan dan premanisme.
11.Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan
      maupun sesama peserta didik.
12.Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh atau tidak terpuji
13.Menikah dan atau hamil
14.Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
15.Bertato
16.Memalsukan dokumen administrasi sekolah

BAB III
LAIN-LAIN

1.   Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
2.   Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.   Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hilangkan budaya "Aturan dibuat untuk dilanggar" !!!!!!

Posting Komentar