TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 TANJUNGBINTANG
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Umum
1) Sopan dan rapi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Hari Senin s.d
Kamis :
Memakai seragam OSIS
Memakai bedge OSIS dan identitas/ atribut sekolah
sesuai ketentuan
Memakai dasi sesuai ketentuan
Memakai ikat
pinggang warna hitam, kaos kaki warna putih dan sepatu hitam
Hari Ju’at dan Sabtu:
Memakai Seragam pramuka
Memakai tanda/ atribut pramuka sesuai ketentuan
Kaos kaki warna hitam dan sepatu warna hitam
b. Khusus
Siswa Laki-laki
1) Baju dimasukkan
ke dalam celana
2) Panjang celana
sesuai ketentuan
3) Celana dan
lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak
disobek atau dijahit bentuk cutbrai
5) Celana tidak
dijahit bentuk pensil
c. Khusus Siswa Perempuan
1) Baju dimasukkan
ke dalam rok
2) Panjang rok
sesuai ketentuan
3) Bagi yang
berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih untuk seragam
osis dan jilbab warna coklat untuk seragam pramuka
4) Tidak memakai
perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5) Lengan baju tidak digulung
6) Pakaian bersahaja
tidak terbuat dari kain yang tipis atau tembus pandang,
tidak ketat
2. Pakaian Olah Raga
Siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan
pada saat pelajaran olah raga.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE
UP
1. Umum :
Siswa dilarang :
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut dan
kuku
3) Bertato
2. Khusus Siswa Laki-laki
1) Tidak berambut panjang
2) Tidak bercukur gundul
3) Rambut tidak berkucir
4) Tidak memakai kalung,
anting, dan gelang
3. Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make-up
yang berlebihan.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa
wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
2. Siswa
terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan mohon
ijin masuk kepada guru yang mengajar di kelas.
3. Siswa
terlambat datang ke sekolah lebih dari
15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada
jam pertama dan kedua
4. Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada
di luar kelas/ sekolah.
5. Pada
waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
6. Pada
waktu pulang siswa diwajibkan pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan
pengembangan diri/ ekstrakurikuler.
7. Pada
waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di
tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket yang
secara bergilir bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1) Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
white board.
2) Taplak meja dan bunga
3) Sapu ijuk, pengki plastic dan tempat sampah
4) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
3. Tim piket kelas mempunyai
tugas :
1) Membersihkan lantai
dan dinding serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama
dimulai.
2) Mempersiapkan sarana
dan prasarana pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol white board,
membersihkan papan tulis, dll.
3) Melengkapi dan
merapihkan hiasan dinding kelas, seperti bagian struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absent dan hiasan lainnya.
4) Melengkapi meja guru
dengan taplak dan hiasan bunga
5) Menulis papan absensi
kelas
6) Melaporkan kepada
guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut
kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai)
atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan
dan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat
yang telah ditentukan.
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luat sekolah yang berlangsung
bersama-sama.
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan
belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di
lingkungan sekolah.
8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium
IPA, laboratorium komputer dan sumber belajar lainnya
9. Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar teman, dengan kepala
sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/
siang hari atau mau berpisah pada siang/ sore hari.
2. Saling menghormati antar sesama siswa,
menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul
baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan
latar belakang sosial.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak
cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah
salah dan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa
menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih
kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengaku kesalahan yang terlanjur telah
dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat
salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan adab
yang membedakan hubungan dengan orang lain lebih tua dan teman sejawat, dan
tidak menggunakan kata-kata kotor, celaan, kasar, cacian dan pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
1. Upacara
bendera (setiap Senin)
2. Setiap
siswa wajib mengikuti upcara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan
sekolah.
3. Peringatan
hari-hari besar.
1)
Setiap siswa mengikuti upcara peringatan
hari-hari besar nasional seperti (Hari Kemerdekaan), Hari Pendidikan Nasional,
dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul
Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Bagi
siswa muslim wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
2. Setiap
siswa muslim wajib menjalankan sholat dzuhur, dan sholat jum’at berjamaah di
sekolah.
3. Setiap
siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk
pesantren kilat.
4. Bagi
siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan
orang tua.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah,
setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1. Merokok,
meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika, obat
Psikotropika, Obat terlarang lainnya dan berpacaran.
2. Berkelahi
baik perorangan maupun berkelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
3. Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
4. Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, dan menyapa antar sesama siswa atau
warga sekolah dengan kata-kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
5. Membawa
barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata
tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
6. Membawa,
membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau HP yang memuat
video pornografi.
7. Membawa
kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
8. Berjudi
atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
9. Mengambil
barang –barang (mencuri) baik milik sekolah maupun milik teman
yang bukan miliknya
10.Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang
bersifat atau diindikasikan
pemerasan dan premanisme.
11.Melakukan pelecehan / penghinaan
kehormatan martabat guru , karyawan
maupun sesama peserta didik.
12.Pelecehan seksual dan perbuatan tidak
senonoh atau tidak terpuji
13.Menikah dan atau hamil
14.Melakukan semua tindakan dalam kategori
Tindakan Kriminal.
15.Bertato
16.Memalsukan dokumen administrasi sekolah
BAB III
LAIN-LAIN
1. Tatakrama
dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat
dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kembali.
2. Tata
krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Hal-hal
lain yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan
lebih lanjut melalui rapat dewan guru.